You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, UPPD Taman Sari Tertibkan Reklame Liar
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Sebanyak 10 papan reklame dan 24 spanduk liar di Jl Lada Dalam dan Jl Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Penurunan dilakukan lantaran reklame melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014  dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame. 

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sepanjang Jl Pangeran Jayakarta dan Jl Lada masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015. 

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4). 

8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Ia menjelaskan, penertiban reklame yang digelar dalam kegiatan Rabu tertib merupakan salah satu progrm unggulan UPPD Taman Sari dalam menegakkan Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 244 tahun 2015.

Andri mengimbau, kepada penyelenggara reklame agar mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1021 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye949 personAldi Geri Lumban Tobing